FAQ Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja


No Kategori Faq Pertanyaan Jawaban
1 ID CPMI Bagaimana cara mendapatkan ID CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia)?

1. CPMI terdaftar pada akun siskop2mi.bp2mi.go.id  dan telah selesai sampai tahap pengajuan seleksi ke Dinas

2. CPMI datang ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung bersama orang tua atau suami atau istri atau wali dengan membawa berkas sebagai berikut:

  • Surat Tugas PT
  • Dokumen Perjanjian Penempatan (rangkap 3)
  • Fotocopy SIP2MI (Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia)
  • Asli dan Fotocopy Ijazah Terakhir
  • Asli dan Fotocopy BPJS
  • Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga
  • Asli dan Keterangan Pengalaman Kerja
  • Asli dan Fotocopy KTP
  • Asli dan Fotocopy Sertifikat Kompetensi Kerja
  • Asli dan Fotocopy Surat Ijin Keluarga dari Desa/Keluarga yang ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan
  • Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Sehat
  • Asli dan Fotocopy Buku Nikah/Akta Cerai/Surat Keterangan Belum Menikah bagi yang belum menikah
  • Asli dan Fotocopy Akta Kelahiran
  • Pas foto 3x4= 2 lembar

3. Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas pengajuan ID CPMI kemudian dilanjutkan dengan proses wawancara. ID CPMI akan terbit setelah proses Pengajuan Perjanjian Penempatan/PP pada akun siskop2mi.bp2mi.go.id telah selesai/disetujui oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung

2 Kartu Kuning/AK-1 Bagaimana cara membuat Kartu Kuning/AK-1?

Pencaker dapat membuat Kartu Kuning (AK-1) dengan cara:

1. Melakukan pendaftaran akun melalui link bursakerja.jatengprov.go.id atau pencaker dapat googling dengan keyword “registrasi emakaryo

2. Datang ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung untuk mencetak Kartu Kuning (AK-1) dengan membawa berkas sebagai berikut:

- Fotocopy KTP

- Fotocopy Ijazah dari SD s.d terakhir

- Pas Foto 3x4= 2 lembar

3 Siinas Bagaimana cara membuat akun SIINas?

1. Melakukan pendaftaran akun SIINas melalui link siinas.kemenperin.go.id 
2. Persyaratan pembuatan akun SIINas sebagai berikut:

  • NIB & NPWP
  • Nomor HP (aktif dan dapat menerima WA) & e-mail aktif bisa diakses dan tidak penuh (disarankan e-mail yang tercantum di NIB)
  • Data Perusahaan : Nama Perusahaan dan Lokasi Usaha sesuai NIB

3. Setelah registrasi akun berhasil akan dikirimkan username dan password melalui e-mail maksimal 1x24 jam, jika pesan tidak ada di Inbox dapat dicek di folder SPAM
4. Setelah menerima username dan password dapat login melalui link siinas.kemenperin.go.id dan mengganti password baru melalui menu Data Perusahaan kemudian Ganti Password
5. Akun SIINas sudah dapat digunakan

 

4 Siinas Bagaimana cara mendapat surat rekomendasi IKM untuk pendaftaran merek?

1. Surat permohonan rekomendasi IKM ditujukan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung

2. NIB

3. Fc KTP

4. Etiket/Logo Merek

5 Pelatihan BLK Di mana saya bisa mendapatkan informasi resmi?

Informasi resmi hanya disampaikan melalui:
Instagram: @blktemanggung
WhatsApp Admin: 0821-3503-1503

6 Pelatihan BLK Bagaimana jika ingin bertanya mengenai pelatihan?

Silakan menghubungi Admin UPTD BLK Temanggung melalui WhatsApp di 0821-3503-1503

7 Pelatihan BLK Apakah peserta akan mendapatkan sertifikat?

Peserta yang mengikuti pelatihan hingga selesai dan memenuhi ketentuan akan mendapatkan sertifikat sesuai dengan program pelatihan yang diikuti.

8 Pelatihan BLK Apakah boleh mendaftar jika sedang bekerja atau masih sekolah?

Belum bisa. Salah satu syarat umum adalah tidak sedang bersekolah maupun bekerja

9 Pelatihan BLK Bagaimana cara mendaftar pelatihan?

Pendaftaran dilakukan sesuai mekanisme yang diumumkan pada setiap pembukaan pelatihan. Pastikan mengikuti petunjuk yang terdapat pada pengumuman resmi.

10 Pelatihan BLK Bagaimana cara mengetahui jadwal pendaftaran pelatihan?

Informasi terbaru mengenai jadwal pendaftaran, jenis pelatihan, persyaratan, dan pengumuman lainnya dapat dilihat melalui Instagram resmi @blktemanggung_