DINPERINAKER
  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Pegawai
    • Profil Pimpinan
    • Pegawai
  • Zona Integritas
  • PSS
  • Prioritas
    • STUNTING
    • KEMISKINAN EKSTRIM
    • INFLASI
    • PENURUNAN PENGANGGURAN
    • HARGA BAHAN POKOK
    • ANTI KORUPSI
    • DBHCHT (Cukai Tembakau)
    • Lainnya
  • Layanan
    • Portal Layanan
    • Sekretariat
    • Kelompok Jabatan Fungsional
    • Bidang Perindustrian
    • Bidang Penempatan dan Pelatihan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja
    • UPTD
    • Standar Layanan
  • Informasi
    • Pegawai
    • Tenaga Kerja
    • Pengumuman
    • Peraturan Perundang-Undangan
    • Regulasi
    • Zona Integritas
  • PPID
    • Berkala
    • Setiap Saat
    • Serta Merta
    • Dikecualikan
    • Rekap DIP
    • Permohonan Informasi
    • Lacak Permohonan
    • Monev PPID OPD
    • Monev PPID Kecamatan
    • Monev PPID Kelurahan
    • Monev PPID Desa
  • JDIH
    • Produk Bagian Hukum
    • Produk Hukum OPD
    • Produk Hukum Kecamatan
    • Produk Hukum Desa
    • Jdih Jawa Tengah
    • Jdih Nasional
  • Smart
    • Smart Environtment (Lingkungan Cerdas)
    • Smart Economy (Ekonomi Cerdas)
    • Smart Branding (Merek Cerdas)
    • Smart Government (Pemerintah Cerdas)
    • Smart Society (Masyarakat Cerdas)
    • Smart Living (Hidup Cerdas)
    • Lainnya
    • Pengumuman
  • Rekapitulasi
  • Unduh
  • Aduan dan Saran
    • Pengaduan Layanan
  • Permohonan
    • Kunjungan Kerja
    • Lacak Kunjungan Kerja
  • FAQ
  • Agenda
  • Login

PPID

  • Berkala
  • Setiap Saat
  • Serta Merta
  • Dikecualikan
  • Rekap DIP
  • Permohonan Informasi
  • Lacak Permohonan

Kategori Berita

  • Smart Environtment (Lingkungan Cerdas)
  • Smart Economy (Ekonomi Cerdas)
  • Smart Branding (Merek Cerdas)
  • Smart Government (Pemerintah Cerdas)
  • Smart Society (Masyarakat Cerdas)
  • Smart Living (Hidup Cerdas)
  • Lainnya
  • Pengumuman

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI Bagian Kesatu Tugas Pasal 2 (1) Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan tenaga kerja yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah. (2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas. Bagian Kedua Fungsi Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Dinas mempunyai fungsi: a. perumusan kebijakan bidang perindustrian dan tenaga kerja; b. pelaksanaan kebijakan bidang perindustrian dan tenaga kerja; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perindustrian dan tenaga kerja; d. pelaksanaan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas; e. pelaksanaan pembinaan kepada UPT dan jabatan fungsional; dan f. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati, sesuai dengan fungsinya. 

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja

Jl. Gajah Mada No. 76, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah Kode Pos -

Tlp.: (0293) 491949
Email: dinperinaker@temanggungkab.go.id

Pengaduan

  • Aduan
  • Whatsapp Gateway (Wage)
  • Helpdesk Kominfo

Alamat Domain
  • Daftar Aplikasi
  • Domain 25 OPD
  • Domain 20 Kecamatan
  • Domain 289 Desa
SPBE
  • Pengetahuan SPBE

Potensi

  • Tempat Pariwisata (Tourism Spot)
  • Ekonomi Kreatif (Creative Economy)
  • Rumah Makan (Restaurant)
  • Penginapan (Homestay)
  • Acara (Event)


Pengunjung
Hari ini   :   232 orang
Total   :   orang

Radio eRTe FM 94.8 FM

Temanggung TV

© Copyright Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. 2023 - Versi: V.1.0

Dibangun oleh: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung
Tema oleh: BootstrapMade