TUGAS DAN FUNGSI Bagian Kesatu Tugas Pasal 2 (1) Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan tenaga kerja yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah. (2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas. Bagian Kedua Fungsi Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Dinas mempunyai fungsi: a. perumusan kebijakan bidang perindustrian dan tenaga kerja; b. pelaksanaan kebijakan bidang perindustrian dan tenaga kerja; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perindustrian dan tenaga kerja; d. pelaksanaan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas; e. pelaksanaan pembinaan kepada UPT dan jabatan fungsional; dan f. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati, sesuai dengan fungsinya.