FAQ Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
| No | Kategori Faq | Pertanyaan | Jawaban |
|---|---|---|---|
| 11 | Pelatihan BLK | Apakah pelatihan dipungut biaya? | Program pelatihan yang diselenggarakan UPTD BLK Temanggung pada umumnya tidak dipungut biaya (gratis) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
| 12 | Pelatihan BLK | Apakah semua program pelatihan memiliki persyaratan yang sama? | Tidak. Setiap program pelatihan memiliki persyaratan khusus yang dapat berbeda, sehingga calon peserta diharapkan membaca informasi pada pengumuman masing-masing pelatihan. |
| 13 | Pelatihan BLK | Apa saja syarat umum pendaftaran? | Persyaratan umum meliputi: |
| 14 | Pelatihan BLK | Siapa saja yang bisa mengikuti pelatihan di UPTD BLK Temanggung? | Pelatihan terbuka bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sesuai dengan program pelatihan yang dipilih. |
| 15 | Pengesahan PP/Pendaftaran PKB | Bagaimana cara untuk mengesahkan Peraturan Perusahaan (PP) atau mendaftarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)? | Sebagai dasar hukum yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Untuk alur pengesahan Peratuan Perusahaan (PP) atau pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB), pihak perusahaan dapat mengajukan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung, cq Bidang Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja. Pemohon membawa surat pengantar dengan melampirkan: - Nama-nama cabang perusahaan masing-masing beserta alamat, jenis usaha dan jumlah pekerja. - Konsep PP/PKB yang akan didaftarkan (1 eksemplar). - PP/PKB yang lama/terakhir beserta Surat Keputusannya. - Surat usul perbaikan/percobaan yang akan diadakan dengan memberi penjelasan-penjelasannya bagi PP/PKB yang akan diperbaharui. - Surat persetujuan dari Pimpinan Serikat Pekerja yang menyatakan belum siap/mampu meningkatkan menjadi PKB (jika sudah ada Serikat Pekerja). - Fotocopy tanda keanggotaan dan fotocopy pembayaran terakhir BPJS. |
| 16 | Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial | Bagaimana cara melapor kalo terjadi perselisihan antara pihak Pekerja dan Pihak Pengusaha? | Salah satu pihak dapat hadir langsung ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung, cq Bidang Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja dan mengisi form pengaduan yang telah disediakan. Ada beberapa lampiran yang harus disiapkan, antara lain: - Hasil perundingan Bipartit antara kedua belah pihak - Berkas pendukung lainnya sesuai dengan jenis perselisihan yang diajukan |
DINPERINAKER