Bidang Perindustrian merupakan unsur pelaksana di bidang perindustrian, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
Bidang Perindustrian, terdiri atas kelompok jabatan fungsional yang di koordinir oleh sub koordinator, yaitu: 1. Sub Koordinator Agro Industri; dan 2. Sub Koordinator Non Agro Industri