Detail Layanan

Bidang Perindustrian merupakan unsur pelaksana di bidang perindustrian, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.

Bidang Perindustrian sebagaimana dimaksud diatas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan bidang perindustrian. 

DINPERINAKER