Bidang Hubungan Industrial dan Syarat–Syarat Kerja merupakan unsur pelaksana di bidang ketenagakerjaan, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
Bidang Hubungan Industrial dan Syarat–Syarat Kerja sebagaimana dimaksud diatas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, fasilitasi hubungan industrial, verifikasi syarat kerja, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang hubungan industrial dan syarat kerja.