Detail Layanan

Bidang Penempatan dan Pelatihan Kerja merupakan unsur pelaksana di bidang penempatan, pelatihan, dan perluasan kesempatan kerja, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.


Bidang Penempatan dan Pelatihan Kerja, terdiri atas kelompok jabatan fungsional yang di koordinir oleh sub koordinator, yaitu: 1. Sub Koordinator Perluasan dan Pelatihan Kerja; dan 2. Sub Koordinator Penempatan Tenaga Kerja
DINPERINAKER