Bidang Penempatan dan Pelatihan Kerja merupakan unsur pelaksana di bidang penempatan, pelatihan, dan perluasan kesempatan kerja, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
Bidang Penempatan dan Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud diatas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang penempatan, pelatihan dan produktivitas serta perluasan kesempatan kerja