Menindaklanjuti surat PT. Sekawan Sahabat Sejati Nomor: 222/HRDGA/PT.SHB/SP/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024 Perihal Permohonan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, maka untuk menyamakan pemahaman terhadap pengaturan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Kerja Bersama telah dilakukan asistensi oleh JF MHI Debbrita Arsiyastuti, S.Sos , Rozila Rahmadhani, SH dan Anglir Kanaka, SH yg dihadiri Perwakilan Perusahaan PT. Sekawan Sahabat Sejati dan perwakilan Serikat Pekerja Sekawan Sejati. Asistensi dilaksanakan pada hari Rabu, 18 Desember 2024 bertempat di Ruang Mediasi/Kaukus Bidang Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja.