Menindaklanjuti aduan melalui Tracking ID tertentu yang diterima Bidang Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja pada hari Kamis 27 Agustus 2026, direspon cepat oleh Bidang Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja dengan mengunjungi perusahaan yang diadukan untuk mengklarifikasi kebenaran materi aduan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja beserta staf diterima langsung oleh Direktur Utama Perusahaan tersebut.
Pada saat ditemui Direktur Utama Perusahaan tersebut cukup banyak hal yang didiskusikan terkait norma ketenagakerjaan, antara lain Peraturan Perusahaan, Surat Perjanjian Kerja (PKWT & PKWTT) serta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Kedepan, Perusahaan akan berkonsultasi lebih lanjut dengan Bidang Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja mengenai tata cara Pengesahan Peraturan Perusahaan dan syarat-syaratnya, Pencatatan PKWT dan Pendaftaran Peserta Jaminan Sosial.
DINPERINAKER