Sehubungan dengan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara pekerja dengan salah satu perusahaan yang diakhiri dengan Anjuran tertulis Mediator, maka agar Anjuran lebih akomodatif bagi Para Pihak, atas permintaan Sekretaris Dinas Anjuran tersebut dibahas terlebih dahulu. Untuk itu pada hari Kamis 27 Agustus 2026 bertempat di ruang Mediasi/Kaukus Bidang Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung, dilaksanakan rapat internal membahas Anjuran yang dipimpin Kabid Hubinsyaker, dihadiri Sekretaris Dinperinaker, diikuti Mediator dan seluruh staf Bidang Hubinsyaker. Dalam rapat tersebut Kabid Hubinsyaker menjelaskan bahwa Perselisihan Hubungan Industrial ada 4 (empat) macam, yaitu:
1. Perselisihan Hak;
2. Perselisihan Kepentingan;
3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja; dan
4. Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Dalam akhir rapat disimpulkan bahwa karena perselisihan antara pekerja dengan perusahaan termasuk Perselisihan Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial juncto Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi, maka dalam Anjuran memang harus ada nilai atau angka yang ditawarkan.
DINPERINAKER