Pelayanan CPMI Bersama Pemberi Izin di Dinperinaker Temanggung
Temanggung, Rabu, 19 Agustus 2026 — Bidang Penempatan dan Pelatihan Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung kembali memberikan pelayanan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sebagai bagian dari upaya mendukung proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri yang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Terdapat 3 CPMI yang hadir bersama pemberi izin untuk mendapatkan pelayanan dan proses pemeriksaan administrasi terkait rencana bekerja di luar negeri.
Dari tiga CPMI tersebut, 2 CPMI berasal dari PT Sriti Rukma Lestari dengan negara tujuan Taiwan, sedangkan 1 CPMI berasal dari PT Ahwa Internasional Resource dengan negara tujuan Malaysia.
Pelayanan CPMI dilakukan dengan memberikan pendampingan dan informasi terkait tahapan penempatan, kelengkapan dokumen, serta memastikan proses yang dijalani oleh CPMI sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kehadiran pemberi izin juga menjadi bagian penting dalam memastikan CPMI mendapatkan dukungan dan pemahaman sebelum melanjutkan proses penempatan.
DINPERINAKER