Petugas Dinperinaker Memberikan Layanan Konsultasi Perizinan LPKS
Temanggung, Selasa (18 Agustus 2026) – Bidang Penempatan dan Pelatihan Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung menerima konsultasi terkait kelengkapan perizinan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021.
Konsultasi tersebut merupakan bagian dari upaya Dinperinaker Temanggung dalam memberikan pendampingan kepada LPKS agar penyelenggaraan pelatihan kerja dapat memenuhi ketentuan dan standar yang berlaku.
Dalam konsultasi, petugas memberikan penjelasan mengenai berbagai persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh LPKS, antara lain kelengkapan sarana dan prasarana pelatihan, termasuk kesesuaian fasilitas dengan program pelatihan yang diselenggarakan.
Selain itu, konsultasi juga mencakup sertifikasi kompetensi instruktur LPKS sebagai salah satu aspek penting dalam memastikan instruktur memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang pelatihan yang diberikan kepada peserta.
Melalui layanan konsultasi ini, Dinperinaker Temanggung mendorong LPKS untuk melengkapi persyaratan perizinan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelatihan, sehingga mampu menghasilkan tenaga kerja yang kompeten dan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
DINPERINAKER