Pelayanan Pembuatan ID CPMI untuk Penempatan Kerja Formal ke Malaysia dan Taiwan
Temanggung, Selasa 11 Agustus 2026 — Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung melalui Bidang Penempatan dan Pelatihan Kerja kembali memberikan pelayanan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dalam proses pembuatan ID CPMI sebagai salah satu tahapan persiapan penempatan kerja ke luar negeri.
Pelayanan yang dilaksanakan pada Selasa (11/8) tersebut diikuti oleh dua CPMI laki-laki yang akan bekerja pada sektor formal. Masing-masing CPMI memiliki tujuan penempatan dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang berbeda.
Satu CPMI akan ditempatkan di Malaysia melalui PT Defita Bersaudara, sedangkan satu CPMI lainnya akan bekerja di Taiwan melalui PT Mutiara Putra Utama.
Dalam pelayanan tersebut, petugas Bidang Penempatan dan Pelatihan Kerja memberikan pendampingan serta memastikan proses pembuatan ID CPMI dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Pelayanan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan dan memastikan setiap CPMI mendapatkan informasi serta proses administrasi yang jelas sebelum bekerja di luar negeri.
DINPERINAKER