Perselisihan Hubungan Industrial biasa terjadi dalam hubungan kerja. Dan hal itu wajar terjadi karena dua kutub yang berbeda kepentingan. Namun bagaimana memenej Perselisihan menjadi perdamaian dengan win win solution, itulah tugas Mediator. Pada hari Senin 10 Agustus 2026, Mediator melaksanakan Klarifikasi atas pengaduan 2 (dua) pekerja pada perusahaan berbeda.
Demi mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, Mediator Hubungan Industrial mengundang perwakilan Perusahaan untuk mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak sehingga dapat ditemukan alur perselisihan untuk didapatkan penyelesaiannya.
Klarifikasi adalah tahapan setelah aduan masuk, sebelum dilanjutkan ke Sidang Mediasi.
DINPERINAKER