Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan Tahun 2026
Senin, 10 Agustus 2026 - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung mengikuti kegiatan Uji Konsekuensi Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung selaku PPID Pemerintah Kabupaten Temanggung.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses evaluasi dan penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung. Melalui uji konsekuensi dilakukan pembahasan dan penelaahan terhadap informasi yang berpotensi dikecualikan dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dampak yang dapat ditimbulkan apabila informasi tersebut dibuka kepada publik.
Dalam kegiatan tersebut, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung mengidentifikasi 3 (tiga) jenis informasi yang dikecualikan dari publikasi, yaitu:
1. Data pribadi Tenaga Kerja Asing (TKA);
2. Data pribadi buruh/pekerja; dan
3. Data pribadi perusahaan yang berkaitan dengan informasi keuangan.
Penetapan informasi yang dikecualikan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan terhadap data yang bersifat pribadi serta informasi yang memiliki sifat rahasia.
Melalui kegiatan ini diharapkan pengelolaan informasi publik di lingkungan Dinperinaker maupun Pemerintah Kabupaten Temanggung semakin tertib, transparan, dan akuntabel, dengan tetap memberikan perlindungan terhadap informasi yang memang perlu dikecualikan sesuai ketentuan.
DINPERINAKER