Bersama Wujudkan Perlindungan bagi Pekerja Rentan
Pemerintah Kabupaten Temanggung terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja informal, khususnya pekerja rentan dan pekerja rumah tangga.
Sebagai bentuk kepedulian bersama, KORPRI dan Aparatur Sipil Negara diajak untuk berpartisipasi dalam Gerakan Peduli Pekerja Rentan yang dikemas dalam Program KINTAN (Korpri pedulI pekerja reNTAN) dan AGRAPANA (Asn tangGap RAsa Peduli pekerjA reNtAn). Wujud keseriusan Pemda, telah diterbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 560/24 Tahun 2026 tentang Gerakan Peduli Pekerja Rentan bagi KORPRI dan Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Kabupaten Temanggung.
Surat Edaran Sekretaris Daerah dan Program KINTAN dan AGRAPANAP tersebut disosialisasikan pada Senin 20 Juli 2026 di Pendopo Pengayoman, dihadiri perwakilan pengelola kepegawaian dan pengurus DP KORPRI Unit Perangkat Daerah (26 OPD dan 20 Kecamatan).
Acara secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung.
Mari bersama menjadi bagian dari gerakan kepedulian ini. Karena perlindungan bagi pekerja adalah tanggung jawab kita bersama.
#Temanggung #PemkabTemanggung #KORPRI #ASNBerAKHLAK #PeduliPekerjaRentan #KINTAN #AGRAPANA #BPJSKetenagakerjaan #PerlindunganPekerja #HubunganIndustrial
DINPERINAKER