Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perjanjian Bersama.
Sebagai wujud komitmen dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan serta bermartabat agar tetap terjaga iklim investasi yang kondusif, telah dilaksanakan klarifikasi atas pegaduan eks pekerja di salah satu perusahaan jasa di Kabupaten Temanggung.
Dari klarifikasi yang difasiitasi Mediator Hubungan Industrial Debbrita Arsiyastuti, S.Sos, Anglir Kanaka, SH dan Rozila Rahmadhani, SH akhirnya Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan aduan dengan win win solution yang kemudian dituangkan dalam Perjanjian Bersama.
#DisnakerTemanggung #HubunganIndustrial #PerjanjianBersama #MediasiHubunganIndustrial #Temanggung #PelayananPublik
DINPERINAKER