Kesadaran Perusahaan dan Serikat Pekerja tentang pentingnya Perjanjian Kerja Bersama sebagai salah satu instrumen jaminan terjaganya iklim kondusif di Perusahaan dalam menjalankan usaha dapat terlihat di PT. Tanjung Kreasi Parquet Industry.
Dengan suratnya Nomor: 43/HRD-TKPI/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026 perihal Permohonan Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama PT. Tanjung Kreasi Parquet Industry (TKPI), Bidang Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja pada hari Senin 6 Juli 2026 telah melakukan asistensi terhadap Perjanjian Kerja Bersama yang dimohonkan pendaftaran.
Asitensi yang dilakukan di Ruang Mediasi/Kaukus difasilitasi JF Mediator Hubungan Industrial.
Hadir dalam asistensi yakni Perusahaan diwakili HR & Ga bersama 2 (dua) orang staff, dan unsur pekerja yang diwakili Ketua Sekar Tanjung bersama 1 (satu) orang anggota.
Asistensi dimaksudkan untuk menyamakan persepsi terhadap hal-hal atau ketentuan-ketentuan yang telah disepakati Perusahaan dan Serikat Karyawan dan diatur dalam bentuk Perjanjian Kerja Bersama.
Meskipun isi Perjanjian Kerja Bersama sudah disepakati, namun berdasarkan ketentuan Pasal 7 huruf a Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentangĀ Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi, Mediator Hubungan Industrial mempunyai tugas melakukan Pembinaan Hubungan Industrial agar ketentuan didalam Perjanjian Kerja Bersama dapat mengakomodir norma-norma yg diatur dalam peraturan perundang-undangan.
DINPERINAKER