Senin, 29 Juni 2026 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Temanggung
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung, Dra. Sri Endang Praptaningsih, M.Si., menghadiri Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 DPRD Kabupaten Temanggung dalam rangka Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Temanggung Masa Keanggotaan 2024–2029.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah, pada rapat paripurna tersebut dilaksanakan peresmian pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Temanggung, yaitu:
- Sdr. Siyamin, S.Pd. menggantikan Sdr. Nur Rofiq yang mengundurkan diri dari Partai PPP
- Sdr. Suharyani, S.Sos. menggantikan almarhum Sdr. Ishadi, S.E dari Partai Golkar
Kehadiran Dinperinaker Kabupaten Temanggung merupakan bentuk dukungan terhadap terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik serta memperkuat sinergi antar lembaga dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
DINPERINAKER