Temanggung, Rabu, 10 Juni 2026. Seluruh pegawai Dinperinaker mengikuti kegiatan Sosialisasi Pakaian Seragam ASN dan Pembinaan Kedisiplinan Pegawai yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas, Ibu Oktarina Yuliastanti, SE., M.Ec.Dev.
Dalam kegiatan ini disampaikan ketentuan terbaru mengenai pakaian seragam ASN sesuai Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2026. Seluruh pegawai diharapkan dapat menyesuaikan dan menerapkan penggunaan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, dengan target implementasi mulai 1 Agustus 2026.
Selain itu, pegawai juga mendapatkan pembinaan terkait kedisiplinan kerja, meliputi kepatuhan terhadap jam kerja, kehadiran dan absensi, etika serta perilaku ASN, tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas, peningkatan profesionalisme, serta pentingnya menjaga integritas dan budaya kerja yang produktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pegawai semakin memahami aturan yang berlaku serta mampu meningkatkan disiplin, kinerja, dan kualitas pelayanan publik.
S
Smart Government (Pemerintah Cerdas)
Smart City Temanggung
DINPERINAKER