Selasa, 31 Maret 2026 Bidang Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung melaksanakan monitoring norma ketenagakerjaan di PT. Yuangyuan Wood Indonesia.
Kunjungan yang dipimpin oleh Kabid Hubinsyaker didampingi MHI dan staf diterima dengan oleh Mr. Chen beserta 3 (tiga) orang staf kantor.
Perusahaan yang mulai beroperasi Januari 2026 ini bergerak di industri pengolahan kayu dengan tenaga kerja sebanyak 138 orang. Bidang Hubinsyaker memastikan Perusahaan tertib mematuhi norma Ketenagakerjaan yang berlaku seperti Upah sesuai UMK, adanya Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan serta fasilitas lainnya yang merupakan hak-hak Pekerja/Buruh.
Dengan dijalankannya kewajiban dan terpenuhinya hak antara Perusahaan maupun Pekerja/Buruh maka akan menghasilkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
DINPERINAKER