Detail Berita

Perwakilan dari PT Jobstacular Insan Sejahtera Cabang Denpasar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung terkait persyaratan pembuatan ID Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses rekrutmen dan pemberangkatan calon pekerja migran berjalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi antara P3MI dan pemerintah daerah dapat semakin baik sehingga seluruh proses penempatan pekerja migran dari Kabupaten Temanggung dapat berjalan secara prosedural, aman, dan sesuai peraturan yang berlaku. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen sejak awal agar proses penerbitan ID CPMI dapat berjalan lancar.

 

Kegiatan koordinasi dan konsultasi ini sekaligus menjadi upaya bersama untuk meningkatkan perlindungan bagi calon pekerja migran Indonesia agar mereka dapat bekerja di luar negeri secara legal serta mendapatkan hak dan perlindungan yang semestinya.