Detail Berita

Pada hari Senin, 23 Februari 2026, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung menerima kunjungan dari Kantor Imigrasi Wonosobo dalam rangka koordinasi rencana pembentukan Desa Imigrasi di wilayah Kabupaten Temanggung.

Kunjungan ini menjadi langkah awal sinergi antarinstansi dalam memperkuat perlindungan bagi masyarakat yang bekerja ke luar negeri. Dalam pertemuan tersebut dibahas konsep, kriteria, serta strategi implementasi program Desa Imigrasi sebagai upaya preventif untuk menekan angka penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

Desa Imigrasi dirancang sebagai desa percontohan yang masyarakatnya mendapatkan edukasi menyeluruh mengenai prosedur bekerja ke luar negeri sesuai ketentuan perundang-undangan. Melalui program ini, warga akan memperoleh informasi yang benar terkait persyaratan dokumen, mekanisme penempatan resmi, hingga risiko bekerja secara nonprosedural. Dengan demikian, masyarakat tidak mudah terjebak praktik percaloan maupun penempatan ilegal.

Salah satu kriteria utama pembentukan Desa Imigrasi adalah desa dengan jumlah warga yang cukup banyak bekerja di luar negeri. Kriteria ini dinilai strategis karena program edukasi dan pengawasan akan lebih tepat sasaran, sekaligus memperkuat peran pemerintah desa dalam memberikan pendampingan kepada calon PMI.

Melalui koordinasi ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah dan pihak imigrasi dalam memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat. Pembentukan Desa Imigrasi menjadi komitmen bersama untuk menciptakan migrasi yang aman, prosedural, serta bebas dari praktik ilegal.