Detail Berita

Selasa, 13 Januari 2026, bertempat di Ruang Mediasi/Kaukus Bidang Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung telah diadakan pertemuan membahas tindak lanjut Perjanjian Bersama antara CV. Sinar Sengon Sejahtera dengan Serikat Pekerja.

Pertemuan yang dipimpin oleh Kabid Hubinsyaker Bapak Ragil Budi Ilsyantoro, SH beserta 3 (tiga) orang MHI dihadiri oleh Bapak Wahyudin beserta 2 (dua) orang pekerja sebagai perwakilan Perusahaan juga Kepala BPJS Ketenagakerjaan Temanggung, Bapak Iman Santoso.

Dalam pertemuan ini, didapat informasi bahwa Perusahaan akan melakukan pendekatan humanis dengan cara mengundang Pekerja untuk menyampaikan perkembangan terbaru dari CV. Sinar Sengon Sejahtera sehingga diharapkan tetap akan tercapai dan terpenuhi sesuai tanggal kesepakatan tertulis di Perjanjian Bersama yang telah dibuat.