Menindaklanjuti surat Pimpinan Perusahaan PD Bhumi Phala Wisata perihal Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan, maka pada hari Selasa, 30 Desember 2025 bertempat di Ruang Mediasi/Kaukus Bidang Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung telah dilaksanakan asistensi penyusunan Peraturan Perusahaan oleh Ragil Budi Ilsyantoro, SH selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja, Debbrita Arsiyastuti, S.Sos, Rozila Rahmadhani, SH dan Anglir Kanaka, SH selaku JF Mediator Hubungan Industrial.
Asistensi penyusunan Peraturan Perusahaan ini merupakan salah satu tugas Mediator Hubungan Industrial yaitu Pembinaan Hubungan Industrial.
Asistensi dilaksanakan untuk menyamakan pemahaman antara Pengusaha dan Pekerja terhadap pengaturan ketentuan yang dimuat dalam Peraturan Perusahaan sehingga meminimalisir perbedaan yang dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial.
DINPERINAKER