Detail Berita

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 001.3.3.1/505 Tahun 2025 tanggal 24 Desember 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026, UMK Kabupaten Temanggung Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp. 2.397.000,- yang membuat Temanggung berada di urutan ke 30 dari 35 kot/kab di Jawa Tengah.

Untuk itu pada hari Senin 29 Desember 2025 Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung menyelenggarakan Sosialiasi UMK Tahun 2026 bertempat di Aula Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung.

Acara yang dibuka langsung oleh  Ibu Dra. Sri Endang Praptaningsih, M.Si. ini sekaligus menyampaikan juga alur perjalanan penyesuaian UMK Temanggung tahun 2026 sampai dengan muncul rekomendasi Bupati Temanggung yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 001.3.3.1/505 Tahun 2025 tanggal 24 Desember 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026.

Turut menyampaikan materi, Kepala BPJS Ketenagakerjan Cabang Temanggung, Bapak Iman Santoso dan Ibu Sri Rahayu, SE sebagai Pegawai Pengawas dari Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Magelang.

Hadir sebagai tamu undangan, seluruh Dewan Pengupahan Kabupaten Temanggung, serta 40 (empat puluh) orang perwakilan dari Perusahaan yang ada di Temanggung sebagai peserta sosialisasi.

Upah Miminum Kabupaten Tahun 2026 ini berlaku sejak 1 Januari 2026 dan diterapkan sejak mulai penggajian bulan Januari 2026.