Pada hari Senin, 22 Desember 2025 Bupati Temanggung Bapak Agus Setyawan, SE menandatangani Surat Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Temanggung Tahun 2026 yang akan diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Temanggung telah melaksanakan rapat beberapa kali untuk menghitung UMK Temanggung Tahun 2026 berdasarkan formula sebagaimana Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang pada akhirnya kesepakatan rapat dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang disampaikan kepada Bupati Temanggung.
Selanjutnya setelah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah, UMK Temanggung tahun 2026 akan diumumkan secara resmi, dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja akan melaksanakan mensosialisasikannya kepada Perusahaan.
DINPERINAKER