Selasa, 2 Desember 2025 Warga Dusun Pendowo Desa Pendowo Kecamatan Kranggan menggelar aksi unjuk rasa menolak keberadaan PT. Matratama Mitra Polyester (PT. MMP) yang dianggap tidak berizin, dalam melakukan operasional menimbulkan limbah, kebisingan dan polusi yang mengakibatkan penyakit bagi warga sekitar. Untuk mengetahui sejauh mana tuntutan warga, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung melakukan pemantauan.
Tampak di lingkungan PT. MMP jajaran Polres Temanggung dan Kodim 0706 Temanggung yang melakukan pengamanan untuk mencegah aksi anarkisme.
Orasi dilakukan oleh wakil pengunjuk rasa yang menyampaikan 8 (delapan) tuntutan, yaitu:
1. Relokasi lokasi pabrik;
2. Penghentian kegiatan produksi;
3. Pembatasan jam operasional apabila beralih fungsi menjadi gudang;
4. Menjaga ketertiban dan harmonisasi sosial;
5. Kewajiban menerima kritik dan saran warga;
6. Pemberian sanksi administratif;
7. Evaluasi dan pemeriksaan netralitas aparatur pemerintah; dan
8. Sanksi atas pelanggaran kesepakatan.
Orasi diakhiri dengan menyampaikan tuntutan tertulis dan dilanjutkan dengan pertemuan yang dihadiri terbatas, antara lain:
1. 5 orang wakil warga pengunjuk rasa;
2. Pengusaha PT. MMP dan kuasa hukumnya;
3. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu Kabupaten Temanggung;
4. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung;
5. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung;
6. Satpol PP Kabupaten Temanggung;
7. Polres Temanggung; dan
8. Kodim 0706 Temanggung.
Dalam pertemuan tersebut wakil warga menekankan permintaannya sebagaimana angka 1agar Pemerintah Kabupaten Temanggung segera merelokasi PT. MMP ke kawasan industri karena PT. MMP saat ini berada di kawasan permukiman.
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam hal perizinan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu Temanggung yang sekaligus memimpin pertemuan memberikan jawaban bahwa PT. MMP secara resmi ditutup.
DINPERINAKER