Detail Berita

Sehubungan dengan adanya rencana aksi damai warga Desa Pendowo Kecamatan Kranggan terhadap keberadaan PT. Matratama Mitra Polyester yang sudah beroperasi lebih dari 1 (satu) tahun, Kapolres Temanggung dengan surat Nomor Und/51/XI/PAM.3.3.2025 tanggal 29 November 2025 perihal Rapat Koordinasi Kesiapan Pengamanan Unjuk Rasa terhadap PT. Matratama Mitra Polyster (MMP) mengundang OPD terkait pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025, yaitu:

1. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung;

2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu Kabupaten Temanggung;

3. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung; 

4. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Temanggung; dan

5. Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung.

Maksud diadakanya pertemuan karena Kapolres Temanggung ingin mendapatkan masukan dari masing-masing OPD sesuai tupoksinya yang akan digunakan sebagai bahan dalam mediasi dengan perwakilan warga dan perwakilan perusahaan pada sore harinya.

Pada pokoknya secara legalitas, PT. MMP sudah mempunyai izin berusaha dan sudah memenuhi ketentuan dalam ketenagakerjaan meskipun masih ada beberapa kekurangan. Warga masih akan menyampaikan aspirasinya di Aksi Unjuk Rasa hari Selasa 2 Desember 2025.