Detail Berita

Menindaklanjuti surat Direktur Perumda Apotik Waringin Mulyo Nomor 020/69/XI/2024 tanggal 11 November 2025 perihal Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan, maka pada hari Senin 24 November2025 bertempat di Ruang Mediasi/ Kaukus Bidang Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung telah dilaksanakan asistensi penyusunan Peraturan Perusahaan oleh Debbrita Arsiyastuti, S.Sos, Rozila Rahmadhani, SH dan Anglir Kanaka, SH selaku JF Mediator Hubungan Industrial. 

 

Asistensi penyusunan Peraturan Perusahaan ini merupakan salah satu tugas Mediator Hubungan Industrial yaitu Pembinaan Hubungan Industrial.

 

Asistensi dilaksanakan untuk menyamakan pemahaman antara Pengusaha dan Pekerja terhadap pengaturan ketentuan yang dimuat dalam Peraturan Perusahaan sehingga meminimalisir perbedaan yang dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial.