Senin, 17 November 2025 Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung yang terdiri dari:
1. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Temanggung Ibu Dra. Sri Endang Praptaningsih, M.Si;
2. Kabid Hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja Bapak Ragil Budi Ilsyantoro, S.H;
3. Mediator Hubungan Industrial, Debbrita Arsiyastuti, S.Sos., Rozila Rahmadhanis, S.H, dan Anglir Kanaka, S.H;
Bersama-sama dengan Ketua DPC F HUKATAN KSBSI Kabupaten Temanggung Saudara Fatkhulloh, SH beserta anggotanya Joan Dani Menggasa melaksanakan kunjungan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Rombongan diterima langsung oleh Bapak Ahmad Aziz, SE., M.Si., Kepala Disnakertrans Jateng, didampingi oleh 2 (dua) orang dari Bidang HI dan Jamsos Disnakertrans Jateng di ruang Video Conference Disnakertrans Jateng.
Agenda kunjungan adalah melaksanakan konsultasi atas tindaklanjut dari hasil audiensi DPC F HUKATAN KSBSI Kabupaten Temanggung dengan Bupati Temanggung dan Ketua DPRD Kabupaten Temanggung pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 terkait Usulan Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan maraknya UMKM kayu yang mengancam keberlangsungan industri kayu skala besar dan menengah.
Dari konsultasi tersebut didapatkan hasil berikut:
1. Belum ada regulasi resmi dari Pemerintah mengenai ketentuan Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026. Disnakertrans Jateng telah bersurat ke Kementerian Tenaga Kerja RI untuk berkonsultasi juga dan sedang menunggu jadwal pertemuannya.
2. Terkait maraknya UMKM sektor perkayuan memang harus di cek ulang kategori dan kriteria bidang usahanya agar mana disebut Usaha Kecil, Mikro, Menengah maupun Besar.
DINPERINAKER