Menindaklanjuti surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Nomor S/500.15.15.1/737/2025 tanggal 4 November 2025 perihal Penilaian Hubungan Industrial di Perusahaan, telah dilaksanakan kunjungan ke beberapa Perusahaan:
1. PT. Shoenary Javanesia Inc;
2. PT. Dharma Satya Nusantara;
3. PT. Prima Wana Kreasi Wood Industry; dan
4. PT. Matratama Manunggal Jaya.
Kunjungan dilaksanakan oleh JF Mediator Hubungan Industrial Debbrita Arsiyastuti, S.Sos, Rozila Rahmadhani, SH, Anglir Kanaka, SH bersama 3 (tiga) orang staff pada hari Kamis tanggal 13 November 2025.
Adapun komponen yang menjadi pertanyaan penilaian antara lain:
- Konsepsi Hubungan Industrial yang Harmonis, Dinamis dan Berkeadilan;
- Hubungan Kerja;
- Serikat Pekerja/Buruh;
- Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit;
- Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
- Pengupahan;
- Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan;
- Fasilitas Kesejahteraan;
- Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; dan
- Koordinasi antara Perusahaan dengan Mediator Hubungan Industrial.
DINPERINAKER