ada hari Kamis tanggal 13 November 2025, bertempat di ruang Gajah Pendopo Jenar Komplek Kantor Bupati Temanggung telah dilaksanakan audiensi dari DPC F HUKATAN KSBSI Kabupaten Temanggung dengan Bupati Temanggung dan Ketua DPRD Kabupaten Temanggung.
Audiensi diterima langsung oleh Bupati Temanggung Bapak Agus Setyawan, SE, bersama Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Bapak Yunianto, S.P. Hadir juga dalam audiensi, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung Bapak Ripto Susilo, S.H., M.Si., Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Temanggung Ibu Dra. Sri Endang Praptaningsih, M.Si. serta Kabid Hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja Bapak Ragil Budi Ilsyantoro, S.H.
DPC F Hukatan sebagai koordinator Aliansi SP/SB, menyampaikan Usulan Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan menyampaikan kegelisahan terkait maraknya UMKM kayu yang mengancam keberlangsungan industri kayu skala besar dan menengah.
Hasil dari audiensi ini akan ditindaklanjuti dengan pertemuan lanjutan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, bersama dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Temanggung dan Aliansi SP/SB tersebut.
DINPERINAKER