Detail Berita

Menindaklanjuti surat Pimpinan Perusahaan PT. Sensasi Guna Terutama Nomor 001/SGT/PP/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 perihal Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan, maka pada hari Kamis 6 November 2025 bertempat di Ruang Mediasi/Kaukus Bidang Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung telah dilaksanakan asistensi penyusunan Peraturan Perusahaan oleh Debbrita Arsiyastuti, S.Sos, Rozila Rahmadhani, SH dan Anglir Kanaka, SH selaku JF Mediator Hubungan Industrial. 

Asistensi penyusunan Peraturan Perusahaan ini merupakan salah satu tugas Mediator Hubungan Industrial yaitu Pembinaan Hubungan Industrial.

Asistensi dilaksanakan untuk menyamakan pemahaman antara Pengusaha dan Pekerja terhadap pengaturan ketentuan yang dimuat dalam Peraturan Perusahaan sehingga meminimalisir perbedaan yang dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial.