Detail Berita

Temanggung, Rabu 5 November  2025 — Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung melalui Bidang Penempatan dan Pelatihan Kerja melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) di wilayah Kabupaten Temanggung.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong LPKS agar segera mengajukan perizinan sesuai regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan.Pembinaan dan monitoring Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) adalah kegiatan yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temangungg untuk mengawasi, mengevaluasi, dan mendukung LPK agar sesuai standar dan tujuannya untuk menghasilkan tenaga kerja yang siap pakai. 

Dalam pelaksanaannya, Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Kerja Dinperinaker Temanggung, Warsiyem, S.E. MM dan tim melakukan kunjungan langsung ke tiga LPKS, yakni LPKS Busana Putri, LPKS Edy Cell, dan LPKS Takeo.

Pembinaan ini merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh lembaga pelatihan kerja di daerah memiliki legalitas usaha yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, pelaksanaan pelatihan kerja dapat berjalan terstandar, berkualitas, dan memberikan manfaat optimal bagi pencari kerja.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh LPKS di Kabupaten Temanggung dapat semakin profesional, transparan, dan berperan aktif dalam mendukung pembangunan ketenagakerjaan di daerah