Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung membuka kegiatan Fasilitasi Sertifikasi TKDN IK Tahap II (28/10/2025) di Aula Dinperinaker Kabupaten Temanggung.
TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) adalah persentase komponen lokal yang digunakan dalam barang atau jasa yang diproduksi di Indonesia. Dengan mengurus dan memperoleh sertifikat TKDN, pelaku industri dapat menikmati berbagai keuntungan, seperti kemudahan dalam proyek pengadaan pemerintah dan insentif fiskal.
TKDN merupakan kebijakan pemerintah yang mendukung produk lokal untuk menghadapi persaingan global.
DINPERINAKER