Detail Berita

Perbedaan penafsiran dalam memberikan layanan Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di banyak daerah menjadikan momentum bagi Kementerian Ketenagakerjaan menggelar kegiatan dalam rangka menyamakan persepsi bagi Kepala Bidang dan JF Mediator dalam memberikan pelayanan Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk mengurangi konflik dengan pemohon pencatatan.

Oleh karena itu melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada hari Senin tanggal 22 September 2025 telah diselenggarakan kegiatan Edukasi Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh bertempat di Azana Hotel Semarang dengan mengundang sebanyak 15 (lima belas) kabupaten/kota di Jawa Tengah terdiri dari Kepala Bidang Hubungan Industrial, Mediator Hubungan Industrial dan Petugas Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Hadir mewakili Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung:

1. Ragil Budi Ilsyantoro, S.H, Kabid Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja;

2. Debbrita Arsiyastuti, S.Sos, Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda; danĀ 

3. Anglir Kanaka, SH, Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama.

Hadir sebagai pemateri:

1. Oloan Nadeak, Sub Koordinator Pemberdayaan Organisasi Pekerja Kemnaker RI; dan

2. Sahat Butar Butar, Wakil Ketua FSP KEP KSPI.

Mengingat pentingnya menjaga hubungan antara Pemerintah, Pengusaha dan Pekerja/Buruh/Serikat Pekerja/Serikat Buruh sehingga pelayanan Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat dilakukan dengan pemahaman/penafsiran yang sama di semua daerah sesuai dengan norma Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Juncto Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.