Detail Berita

Menindaklanjuti aduan dari Saudara Andika Tutus Emantoro eks Pekerja KSPPS Anugerah melalui Whatsapp Gateway Kabupaten Temanggung, pada Rabu 24 September 2025 bertempat di Ruang Mediasi/Kaukus Bidang Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja, dilaksanakan Klarifikasi dengan mengundang Saudara Andika Tutus Emantoro dan KSPPS Anugerah untuk memastikan kebenaran aduan tersebut dan tindaklanjutnya. Hadir mewakili KSPPS Anugerah Sdr. Cahyo dan Sdr. Khafidun, sementara Saudara Andika Tutus Emantoro berhalangan hadir.
Dalam Klarifikasi yang difasilitasi oleh:
1. Debbrita Arsiyastuti, S.Sos;
2. Anglir Kanaka, SH; dan
3. Rozila Rahmadhani, SH;
KSPPS Anugerah menjelaskan kronologis pengunduran diri Saudara Andika Tutus Emantoro serta ketentuan dan kewajiban yang timbul sebagai akibat dari permohonan pengunduran diri yang diajukan kurang dari 30 (tiga puluh) hari.
Mediator akan menjadwalkan Mediasi agar para pihak hadir kembali sebagai tindak lanjut dari Klarifikasi untuk menghimpun keterangan lagi.