Detail Berita

Menindaklanjuti surat dari Komite Kabupaten Temanggung Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia (Serbuk Indonesia) nomor 012/b/SERBUK-KOMKAB-TMG/IX/2025 tanggal 11 September 2025 perihal permohonan mediasi perselisihan hubungan industrial antara Saudara Isnaeni Yuliningsih dengan PT. Albasia Bhumiphala Persada, maka dilaksanakanlah Klarifikasi.
Klarifikasi yang berlangsung di Ruang Mediasi/Kaukus Bidang Hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Temanggung pada hari Jum’at tanggal 19 September 2025 ini dihadiri oleh:
1. Pihak Pemohon
- Sdr Isnaeni Yuliningsih;
- Sdr Eksanudin, Sdr Abdul Gofur dan Sdr Aroisy Ramadhan dari Komkab Temanggung Federasi Serbuk Indonesia;
2. Pihak Termohon
- Sdr. Wahyu dan Sdr. Tia
3. Pihak Dinperinaker
- Bapak Ragil Budi Ilsyantoro, SH, Kabid Hubinsyaker Dinperinaker Temanggung
- Sdr Debbrita Arsiyastuti, S.Sos, Sdr Rozila Rahmadhani, S.H, dan Sdr Anglir Kanaka, S.H, Mediator Hubungan Industrial.
Mediator mendengarkan pendapat dari kedua pihak agar dapat ditentukan apakah perselisihan sudah bisa dianggap selesai atau harus dilanjutkan pada Sidang Mediasi. Dalam klarifikasi kali ini, Pemohon sudah dapat menerima beberapa hal yang menjadi sumber perselisihan, namun Pemohon juga meminta kejelasan terkait beberapa aturan normatif yang berlaku di Perusahaan. Sehingga didapatkan kesimpulan bahwa klarifikasi sudah selesai, dan Mediator mengembalikan kepada kedua pihak untuk melaksanakan Perundingan Bipartit kembali agar didapatkan Perjanjian Bersama atas Perundingan Bipartit.

@endangprapta