Menindaklanjuti Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Nomor 312/Pdt.Sus/PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt yang menyatakan PT. Tirtamas Lestari PAILIT, pada hari Senin 15 September 2025 bertempat di area PT. Tirtamas Lestari, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja melalui Bidang Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Temanggung hadir mendampingi sebanyak 62 orang eks Pekerja menemui Kurator berupaya membantu pemenuhan hak-hak Pekerja yang belum dipenuhi oleh PT. Tirtamas Lestari.
