Detail Berita

Memenuhi undangan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung Nomor B/289/005/01/IX/2025 tanggal 8 September 2025 perihal Undangan, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung, bersama Kabid Hubinsyaker dan Mediator Hubungan Industrial Dinperinaker Temanggung melaksanakan Sosialisasi Penyusunan Peraturan Perusahaan dan Pembentukan LKS Bipartit bagi Perusahaan Umum Daerah dan Persereoan Daerah Kabupaten Temanggung.

 

Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa 9 September 2025 bertempat di Ruang Kerja Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kab Temanggung. Hadir sebagai peserta, jajaran Direksi dari Perusahaan Umum Daerah dan Persereoan Daerah Kabupaten Temanggung antara lain:

1.Perumda Air Minum Tirta Agung Temanggung;

2.PT. BPR BKK Temanggung;

3.PT. BPR Bank Temanggung;

4.PD Bhumiphala Wisata;

5.Perumda Aneka Usaha; dan

6.PD Apotek Waringin Mulyo

Bahwa berdasarkan pasal 103 UU Nomor 13 Tahun 2003, Peraturan Perusahaan dan LKS Bipartit termasuk dalam Sarana Hubungan Industrial yang harus ada dalam suatu Perusahaan Swasta maupun Perusahaan Daerah.