Asistensi Peraturan Perusahaan
Menindaklanjuti surat PT. Wana Awet Mas Nomor: 17/PERS-WAM/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024 Perihal Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan, maka untuk menyamakan pemahaman terhadap pengaturan ketentuan yang dimuat dalam Peraturan Perusahaan telah dilakukan asistensi oleh JF MHI Debbrita Arsiyastuti, S.Sos , Rozila Rahmadhani, SH dan Anglir Kanaka, SH yg dihadiri Perwakilan Perusahaan PT. Wana Awet Mas dan perwakilan Pekerja PT. Wana Awet Mas. Asistensi dilaksanakan pada hari Selasa, 7 Januari 2025 bertempat di Ruang Mediasi/Kaukus Bidang Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja.