Detail Berita

Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025, pada hari Senin 23 Desember 2024 Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Temanggung bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Temanggung melaksanakan Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten Temanggung Tahun 2025.
Dalam sosialiasi tersebut Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung memilih tempat yang sedikit berbeda dibanding tahun tahun sebelumnya, yakni di Restoran Kampoeng Sawah Temanggung.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Temanggung Ibu Dra. Sri Endang Praptaningsih, M.Si, Kepala Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Magelang Bapak Agus Priyanto dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Temanggung Bapak Iman Santoso.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang perwakilan pengusaha di Temanggung.

UMK Temanggung tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp. 2.246.850,00 (dua juta dua ratus empat puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
Untuk itu pengusaha wajib menyesuaikan dan menerapkan membayar upah pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan. Kemudian untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 (dua belas) bulan upah dibayarkan sesuai dengan Struktur dan Skala Upah.